Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno optimistis implementasi RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan mendatangkan banyak manfaat bagi perekonomian negara.

Diokno menyebut RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan bertujuan memperbaiki sistem perpajakan sekaligus memperdalam pasar modal dan keuangan. Selain itu, RUU ini bakal menambah penerimaan pajak senilai PHP25 miliar atau sekitar Rp7 triliun per tahun.

"Ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih kompetitif secara regional dan tarifnya sebanding dengan negara tetangga kita di Asia Tenggara," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Diokno menuturkan RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan baru-baru ini telah mendapatkan persetujuan DPR. Dia berharap proses pengambilan keputusan di tingkat senat berjalan mulus sehingga dapat segera diimplementasikan.

Dia menjelaskan RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan merupakan paket keempat program reformasi pajak komprehensif. RUU ini akan menyederhanakan struktur pajak untuk pendapatan pasif, layanan keuangan, dan transaksi di Filipina.

Berdasarkan RUU yang disetujui DPR, jumlah tarif pajak atas penghasilan pasif dan perantara keuangan akan dikurangi dari 83 menjadi 58. Kemudian, RUU mengenakan pajak final sebesar 20% atas pendapatan bunga yang diperoleh dari deposito dan dana perwalian.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ada pula penyelarasan tarif pajak atas bunga, royalti, dividen, dan keuntungan modal menjadi sebesar 15%. Sementara itu, untuk jenis penghasilan kecuali dividen, saham ekuitas, dan laba bersih anak perusahaan akan dikenakan pajak 5%.

Pada dana pensiun, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan bakal dikenakan pajak yang seragam sebesar 2% dari premi.

Kemudian, saham perusahaan domestik yang terdaftar dan diperdagangkan di bursa efek luar negeri, akan dikenakan pajak transaksi saham yang lebih rendah daripada pajak keuntungan modal sebesar 15% sehingga mendorong perusahaan berekspansi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di sisi lain, RUU bakal menghapus beberapa pengecualian dan perlakuan pajak preferensial untuk memperluas basis pajak.

Diokno menyebut reformasi diperlukan untuk memperkuat administrasi perpajakan. Harapannya, langkah tersebut dapat mengerek penerimaan secara berkelanjutan.

"Ini akan membuat Filipina memenuhi standar pajak internasional," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, ruu pajak pendapatan pasif, pasar modal, pasar keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya