Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU Pelaporan Keuangan Berpotensi Sempurnakan Penyusunan TP Doc

A+
A-
3
A+
A-
3
RUU Pelaporan Keuangan Berpotensi Sempurnakan Penyusunan TP Doc

Kantor Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diproyeksikan turut memperbaiki kualitas transfer pricing documentation (TP Doc) apabila disahkan.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan dengan RUU PK, entitas yang wajib menyusun TP Doc sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016 tidak perlu membeli data pembanding ke luar negeri.

"Tiap tahun devisa kita pergi hanya untuk membeli data pembanding yang dapat ditandingkan dengan transaksi terafiliasi perusahaan Indonesia. Idealnya data pembanding itu pakai data dari perusahaan domestik, bukan luar negeri," ujar Tarkosunaryo, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Sebagaimana diatur dalam PMK No. 213/2016, transaksi yang dilakukan antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dan sebanding dengan kondisi dalam transaksi antarpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Agar transaksi antarpihak yang terafiliasi bisa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) maka diperlukan data pembanding.

Tarkosunaryo mengatakan selama ini banyak perusahaan Indonesia yang wajib menyusun TP Doc harus membeli data pembanding ke luar negeri, contohnya kepada Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) di Singapura.

Baca Juga: Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem

"Saat ini banyak devisa keluar untuk memenuhi PMK No. 213/2016. Ke depan memang harus ada yang mengolah data, meski nantinya harus diolah secara agar bisa lebih presisi untuk setiap sektornya," ujarnya.

Menurut Tarkosunaryo, RUU PK dan kemudahan akses data pembanding untuk kepentingan penyusunan TP Doc akan turut membantu peningkatan tax ratio dan membantu perbaikan administrasi perpajakan ke depan.

Untuk diketahui, Pasal 17 RUU PK menjanjikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh laporan keuangan. Sayangnya, Pasal 17 masih belum mengatur secara spesifik mengenai akses data laporan keuangan untuk kepentingan penyusunan TP Doc.

Baca Juga: Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Pada pasal tersebut, hanya sektor perbankan dan lembaga pembiayaan yang mendapatkan akses khusus. Pasal 17 ayat (4) mengatur entitas perbankan dan lembaga pembiayaan bisa meminta informasi laporan keuangan untuk verifikasi atas calon debitur yang mengajukan kredit.

Permintaan informasi dalam laporan keuangan akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Informasi akan diberikan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Baca Juga: Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Pelaporan Keuangan, laporan keuangan, TP Doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

Minggu, 18 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Data dan Informasi yang Wajib Dimuat dalam Dokumen Lokal TP Docs

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Informasi yang Wajib Dimuat dalam Dokumen Induk TP Docs

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya