Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

A+
A-
3
A+
A-
3
Laporan Keuangan Koperasi, Ada Tahunan dan Periodik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan wajib disusun dan disajikan oleh KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disusun dan disajikan dengan kebijakan akuntansi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. Laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.

“Laporan keuangan … wajib ditandatangani oleh pengurus dan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi atas kebenaran informasi yang disajikan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Adapun laporan keuangan tahunan disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun oleh pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi. Adapun laporan keuangan periodik terdiri atas triwulanan, semesteran, dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) laporan keuangan triwulanan dibuat untuk periode 3 bulanan. Kemudian, laporan keuangan semesteran dibuat untuk periode 6 bulanan.

Baca Juga: Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam. USP koperasi adalah unit simpan pinjam koperasi. KSPPS adalah KSP dan pembiayaan syariah. USPPS koperasi adalah USP dan pembiayaan syariah koperasi.

Sebagai informasi kembali, Permenkop UKM 2/2024 juga turut memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik. Simak ‘Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP’.

Dalam konteks pajak, apabila memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh. Simak ‘Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan’. (kaw)

Baca Juga: Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 2/2024, koperasi, laporan keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya