Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meminimalisasi risiko keuangan yang muncul terkait dengan koperasi simpan pinjam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memberlakukan Permenkop UKM 8/2023.

Sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya, koperasi simpan pinjam (KSP), KPS dan pembiayaan syariah (KSPPS), unit simpan pinjam (USP), USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi memiliki beberapa risiko, termasuk risiko keuangan.

“Beberapa risiko keuangan yang dapat muncul di antaranya adalah pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan atau fraud, hingga money laundry atau pencucian uang,” tulis Kemenkop UKM, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Berbagai risiko keuangan tersebut harus dapat dipahami dan diidentifikasi oleh pengurus/pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS. Identifikasi diperlukan agar mereka dapat meminimalisasi atau menghindari dampak dari risiko keuangan tersebut.

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi munculnya risiko keuangan, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi dengan anggota dan koperasi lain.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 82 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi dilarang melakukan transaksi dengan anggota dan koperasi lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Agar bisa memantau rekening dan transaksi itu, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif tentang karakteristik transaksi yang dilakukan oleh anggota dan koperasi lain.

KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan. Pelaporan transaksi ini wajib dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah diketahui ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan.

Berdasarkan pada Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

“KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” bunyi Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 8/2023, simpan pinjam, koperasi simpan pinjam, koperasi, KSP, KSPPS, USP, USPPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:30 WIB
KEP-85/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-10

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan