Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU PK Bakal Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat, Seperti Apa?

A+
A-
3
A+
A-
3
RUU PK Bakal Buka Akses Informasi Bagi Masyarakat, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) menjanjikan transparansi data dan informasi, serta keterlibatan masyarakat bila RUU usulan pemerintah tersebut disahkan.

Pada Pasal 27 ayat (1) RUU PK yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, ditegaskan masyarakat berhak memperoleh akses dan informasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat dapat memperoleh akses secara langsung atas laporan keuangan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal," bunyi Pasal 17 ayat (2) RUU PK, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Khusus untuk laporan keuangan dari entitas yang tidak tercakup pada Pasal 17 ayat (2), masyarakat masih bisa memperoleh informasi keuangan dalam bentuk agregat per jenis industri antara lain seperti data pertumbuhan penjualan atau pendapatan per jenis industri.

"Masyarakat yang dapat memanfaatkan informasi dalam laporan keuangan antara lain pihak akademisi untuk tujuan penelitian, kementerian atau lembaga, atau industri," bunyi pasal penjelas dari Pasal 17 ayat (3).

Informasi yang diberikan kepada masyarakat tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keterbukan informasi publik. Permintaan informasi atau data akan dikenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan kepada pemerintah melalui whistleblowing system jika menemukan adanya indikasi pelanggaran pelaporan keuangan oleh entitas pelapor ataupun oleh profesi penunjang pelaporan keuangan.

Nanti, Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) wajib menjamin kerahasiaan pengaduan oleh masyarakat. Adapun tata cara pengaduan masih akan diatur lebih lanjut melalui keputusan menteri keuangan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu pelaporan keuangan, kementerian keuangan, sistem pelaporan terpadu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya