Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

A+
A-
2
A+
A-
2
Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi merilis regulasi yang mengamanatkan penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini sekaligus mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiga kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28/2016.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu diamanatkan dalam Pasal 99 Bab XII tentang Dukungan Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut ditegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Pungutan Apa Saja yang Melekat di Setiap Batang Rokok?

Dukungan pemerintah daerah itu dilakukan melalui beberapa hal. Pertama, peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya. Kedua, kepatuhan pembayaran iuran. Ketiga, peningkatan pelayanan kesehatan.

Keempat, dukungan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan. Dukungan lainnya ini dilakukan melalui kontribusi pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

Pasal 100 beleid itu menegaskan kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Kontribusi ini dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD provinsi/ kabupaten/ kota.

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban kontribusi daerah ini dilaksanakan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APBD.

Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 dan secara otomatis berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 18 September 2018. Adapun, peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak Perpres diundangkan. (kaw)

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak rokok, BPJS Kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR)?

Selasa, 02 Januari 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Begini Kesiapan Ditjen Bea Cukai

Selasa, 02 Januari 2024 | 09:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku, PMK Baru dan Alat Bantu Disiapkan

Senin, 01 Januari 2024 | 17:26 WIB
PMK 143/2023

Mulai Berlaku Hari Ini, Pajak Rokok Elektrik 10%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya