Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sambangi Apotek, Pegawai Pajak Ingatkan Soal PTKP Bagi Pelaku UMKM

A+
A-
5
A+
A-
5
Sambangi Apotek, Pegawai Pajak Ingatkan Soal PTKP Bagi Pelaku UMKM

Petugas KP2KP Enrekang saat berkunjung ke salah satu wajib pajak dengan usaha apotek. (foto: DJP)

ENREKANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan wajib pajak di daerah. Salah satu caranya dilakukan dengan melakukan kunjungan atau visit ke alamat wajib pajak secara langsung.

KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan misalnya, mengutus pegawainya untuk mendatangi wajib pajak pelaku UMKM yang berada di daerah Batili, akhir Juni 2022 lalu. Kali ini, UMKM yang didatangi bergerak di bidang usaha farmasi.

"Visit dilakukan untuk memberikan penyuluhan secara langsung terkait ketentuan perpajakan UMKM yang diatur dalam UU HPP," tulis KP2KP Enrekang dalam rilis yang dimuat di pajak.go.id, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Seperti diketahui, UU HPP memang mengatur sejumlah ketentuan baru bagi wajib pajak UMKM. Yang paling krusial adalah adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta selama 1 tahun pajak. Catatannya, kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Artinya, jika omzet tidak melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tidak perlu menyetorkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5%," sebut petugas.

Selain mengingatkan perihal aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, petugas juga meminta pemilik apotek untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara tepat waktu. Kendati selama setahun tidak dilakukan penyetoran pajak pun, wajib pajak tetap perlu lapor SPT tahunan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Ayu Musfika selaku pemilik apotek mengaku terbantu oleh penjelasan dari tim KP2KP Enrekang. Menurutnya, kunjungan lapangan seperti ini bermanfaat baginya karena memperoleh informasi tentang peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

"Tidak semua wajib pajak mengetahui peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah seperti UU HPP ini. Namun dengan kedatangan tim KP2KP Enrekang secara langsung sangat membantu wajib pajak mengetahui peraturan baru," ujar Ayu. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya