Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sampah Plastik Dunia Menggunung, OECD Usul Cakupan Cukai Diperluas

A+
A-
0
A+
A-
0
Sampah Plastik Dunia Menggunung, OECD Usul Cakupan Cukai Diperluas

Ilustrasi. Pemulung mencari barang bekas di tumpukan sampah plastik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

PARIS, DDTCNews - Volume sampah plastik global diperkirakan bisa meningkat hampir 3 kali lipat pada 2060 dan setengahnya akan menumpuk di tempat pembuangan akhir.

Merujuk pada laporan terbaru bertajuk Global Plastics Outlook: Policy Scenarios to 2060, OECD menyebut kebijakan yang radikal diperlukan untuk menekan permintaan plastik dan mendorong daur ulang plastik.

"Jika kita menginginkan dunia yang bebas dari polusi plastik, kita perlu mengambil tindakan yang tegas dan terkoordinasi secara global," ujar Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurut Cormann, salah satu kebijakan yang dapat diambil pemerintah di berbagai negara adalah mengenakan cukai atas plastik. Cukai adalah salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk menekan permintaan produk-produk plastik sekali pakai.

Saat ini, sudah terdapat 127 negara yang menerapkan cukai atas plastik sekali pakai atau bahkan melarang penggunaan produk tersebut. Menurut OECD, cakupan cukai plastik masih terlalu sempit dan belum sepenuhnya menghasilkan dampak positif terhadap lingkungan.

Sebagai contoh, banyak negara yang selama ini hanya berfokus pada kantong plastik dalam kebijakan cukainya. Bukannya menekan jumlah sampah, langkah tersebut justru meningkatkan sampah berbahan dasar selain plastik.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Cakupan kebijakan perlu diperluas dan implementasi perlu diperluas untuk mendukung pengurangan sampah plastik secara struktural," tulis OECD dalam laporannya.

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan yang mendorong pemilahan dan daur ulang sampah plastik. Daur ulang sampah plastik baru akan terjadi dalam skala besar bila kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan bagi pelakunya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pajak, pajak internasional, cukai, cukai plastik, kebijakan perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?