Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sandiaga Uno Minta Biro Perjalanan Bersiap, Bakal Dapat Dana Hibah

A+
A-
2
A+
A-
2
Sandiaga Uno Minta Biro Perjalanan Bersiap, Bakal Dapat Dana Hibah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan usaha biro perjalanan akan menjadi sektor yang akan memperoleh dana hibah pariwisata pada tahun ini.

Sandiaga mengatakan biro perjalanan termasuk sektor usaha di bidang pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19, sama seperti hotel dan restoran. Dia pun meminta pelaku usaha biro perjalanan bersiap memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh dana hibah.

"Kami akan terus mendorong biro-biro perjalanan wisata untuk bersiap-siap dan berkoordinasi dengan pemda agar mengaktifkan asosiasi untuk memberikan data terkini sehingga kebijakan ini lebih tersosialisasi," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Sandiaga mengatakan telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata tahun ini senilai Rp3,7 triliun atau naik 63,7% dari realisasi pada 2020 yang hanya Rp2,26 triliun. Dia mengusulkan tambahan anggaran karena sasaran sektor usaha penerimanya juga diperluas.

Pemerintah berencana memberikan dana hibah kepada pemda dan pelaku usaha di sektor hotel, restoran, hiburan, serta biro perjalanan. Adapun pada tahun lalu, dana hibah hanya disalurkan kepada pemda beserta sektor usaha hotel dan restoran.

Sementara itu, penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan mekanisme transfer ke daerah. Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019, atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019.

Sandiaga berharap pemberian dana hibah dapat mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari tekanan pandemi Covid-19.

"Begitu dana hibah pariwisata diluncurkan, kita bisa memastikan secara cepat dan tepat sasaran para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif ini meningkatkan skill SDM (sumber daya manusia) mereka sesuai dengan tren terbaru pariwisata," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana hibah pariwisata, biro perjalanan, hotel, restoran, virus Corona, Sandiaga Uno

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Rabu, 28 Februari 2024 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Senin, 26 Februari 2024 | 09:00 WIB
INGGRIS

Anggota Parlemen Ini Usulkan Diskon PPN 5 Persen untuk Perhotelan

Senin, 19 Februari 2024 | 15:30 WIB
KOTA PAREPARE

Parepare Tetapkan Tarif Baru Pajak Daerah, Berikut Daftar Lengkapnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya