Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Santri Dapat Kuota Beasiswa LPDP

A+
A-
1
A+
A-
1
Santri Dapat Kuota Beasiswa LPDP

Suasana peluncuran Beasiswa Santri LPDP di Kementerian Agama, Jumat (12/11/2018). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan kuota besiswa untuk komunitas pesantren. Seleksi santri akan melibatkan Kementerian Agama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk tahun ini ada jatah beasiswa LPDP untuk 100 santri. Afirmasi untuk santri pondok pesantren ini untuk memperkuat kebijakan pemerintah tingkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Beasiswa santri ini sebagai langkah awal agar alumni santri LPDP untuk bisa pikirkan arah republik ini ke depannya,” katanya di peluncuran Beasiswa Santri LPDP di Kementerian Agama, Jumat (12/11/2018).

Baca Juga: Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut perluasan penerima beasiswa LPDP, salah satunya untuk mendongrak kapasitas SDM nasional. Dia memaparkan posisi Indonesia dalam Human Capital Index 2018 versi Bank Dunia belum menggembirakan.

Berada di posisi 87 dari 157 negara, menurutnya, Indonesia masih kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara berpendapatan menengah—tinggi. Aspek pengembangan pendidikan menjadi senjata untuk meningkatkan derajat kapasitas manusia Indonesia.

“Jika dihadapkan dengan negara menengah—bawah, maka posisi Indonesia tergolong bagus. Namun, kalau dihadapkan kepada negara menengah—maju, maka kita masih tertinggal,” tuturnya.

Baca Juga: Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Beasiswa untuk santri melalui LPDP dapat diakses oleh santri aktif maupun pengajar di lingkungan pondok pesantren. Tujuan LPDP santri ini dibagi dalam dua kategori, yakni pengembangan kelembagaan pesantren dan kapasitas keilmuan pesantren.

Tahap pendaftaran beasiswa santri ini akan dibuka pada 15 November hingga 31 Desember 2018. Untuk mendapatkan jatah 100 beasiswa di dalam dan luar negeri, santri harus melalui tiga tahapan seleksi. Ketiga tahapan seleksi itu adalah seleksi administrasi, seleksi berbasis komputer, dan seleksi kompetensi. (kaw)

Baca Juga: Pertama Kali! Ditjen Pajak Setujui Pembentukan Tax Center di Pesantren

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : beasiswa, LPDP, pesantren, santri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:03 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

Kamis, 09 Maret 2023 | 21:28 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kunjungi Pondok Pesantren Tebuireng, DJP Jatim II Minta Dukungan Ini

Senin, 06 Februari 2023 | 12:30 WIB
DANA ABADI PENDIDIKAN

Kenapa Awardee LPDP Harus 'Pulang'? Karena Ada Uang Pajak di Dalamnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya