Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenapa Awardee LPDP Harus 'Pulang'? Karena Ada Uang Pajak di Dalamnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenapa Awardee LPDP Harus 'Pulang'? Karena Ada Uang Pajak di Dalamnya

Ilustrasi. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri) bersiap memimpin acara Wisuda Daring Periode II 2020 UNS di auditorium universitas setempat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2020). Sebanyak 259 wisudawan mengikuti acara wisuda daring tersebut karena kebijakan physical distancing akibat dari wabah Covid-19. ANTARAFOTO/Maulana Surya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan sejumlah alasan di balik syarat keharusan seorang penerima beasiswa (awardee) pendidikan luar negeri untuk kembali lagi ke Tanah Air.

Instansi di bawah Kementerian Keuangan ini menyampaikan adanya kewajiban bagi awardee untuk kembali ke Indonesia tidak lepas dari sumber pendanaan pendidikan yang diberikan kepada mereka.

"Dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola LPDP adalah hasil jerih payah masyarakat Indonesia, melalui pajak, bea masuk, dan pendapatan lainnya," tulis LPDP melalui akun @LPDP_RI di Twitter, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Seorang awardee, lanjut LPDP dalam utasnya, harus memiliki komitmen moral dan pengabdian yang kuat. Alasannya, pendidikan mereka dibiayai sepenuhnya oleh negara.

Seluruh awardee LPDP diharapkan bisa bersentuhan dengan masyarakat secara langsung, termasuk dengan mewarnai tata kelola, cara pikir, dan attitude masyarakat Indonesia. Cara tercepat untuk mewujudkan hal tersebut adalah pulang kembali ke Tanah Air dan bekerja serta mengabdikan dirinya di Indonesia.

"Jadi uang negara dipakai kembali untuk masyarakat Indonesia," cuit LPDP.

Baca Juga: Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Apa bentuk pengabdian yang dimaksud? LPDP menjawab, bentuk pengabdian bisa beragam. Bisa bekerja apa saja, tidak peduli sektornya, baik di publik, swasta, sosial, wirausaha, atau yang lainnya. Yang terpenting, tulis LPDP, berada di Indonesia dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Terkait dengan pandangan bahwa kontribusi bisa dilakukan dari luar negeri sekalipun, LPDP punya argumennya untuk merespons hal tersebut. LPDP menilai, saat ini jumlah intelektual berjenjang S2 dan S3 di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. Karenanya, mereka perlu menjadi pionir untuk membawa kebaikan di dalam negeri.

"Saat sekolah, awardee tak hanya belajar tetapi juga diharapkan mampu berjejaring sehingga mereka memiliki cara pikir lebih baik. Keberadaan alumni di tengah masyarakat akan mengangkat cara pikir orang-orang di sekitarnya ke arah lebih baik," imbuh LPDP.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Namun, bagi awardee yang ingin berkarir di luar negeri, LPDP sebenarnya membuka ruangnya meski terbatas. Saat ini kesempatan berkarir di luar negeri hanya terbuka bagi PNS, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, ADB, IDB, IMF, dan World Bank yang sedang mendapat penugasan di luar negeri.

Perlu diketahui, kontrak pengabdian di dalam negeri bagi awardee LPDP adalah 2n+1.

Sebelumnya, Direktur Utama LPDP RI Andin Hadiyanto mengungkapkan saat ini ada sekitar 35.536 awardee atau alumni beasiswa LPDP yang terindikasi melanggar kontrak untuk kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Angka tersebut setara 0,01% dari seluruh awardee LPDP saat ini, yakni 35.536. LPDP menegaskan saat ini masih ada jauh lebih banyak awardee yang berintegritas ketimbang yang bermasalah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendidikan, LPDP, beasiswa, dana abadi, investasi, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya