Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan, beasiswa merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan mengenai beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan diatur terperinci dalam PMK No. 68/2020. Merujuk pada pasal 2 ayat (1), biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.

“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2), dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Persyaratan tertentu itu meliputi beasiswa yang diterima: oleh penerima beasiswa yang merupakan warga negara Indonesia; dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Sementara itu, pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Namun, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan tidak berlaku apabila memenuhi salah satu dari 3 ketentuan ini. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 68/2020, beasiswa, objek pajak penghasilan, pengurang penghasilan bruto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya