Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pertama Kali! Ditjen Pajak Setujui Pembentukan Tax Center di Pesantren

A+
A-
1
A+
A-
1
Pertama Kali! Ditjen Pajak Setujui Pembentukan Tax Center di Pesantren

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (kiri), Direktur P3M KH Sarmidi Husna (tengah), dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyepakati perjanjian kerja sama pembentukan tax center di pesantren.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pajak di lingkungan pesantren sekaligus untuk mendukung pendirian tax center di P3M. Nantinya, tax center di P3M akan menjadi tax center pertama di Indonesia yang dibentuk oleh pesantren.

"Tujuan PKS pembentukan tax center di P3M ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat, dan meningkatkan kerja sama dan kemitraan DJP dengan organisasi nirlaba," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Direktur P3M KH Sarmidi Husna mengatakan ide pendirian tax center di P3M berawal dari rasa keprihatinan. Pasalnya, banyak pesantren yang harus berhadapan dengan masalah pajak akibat minimnya literasi.

"Banyak pesantren saat ini yang memiliki usaha. Bahkan ada usahanya telah menghasilkan lebih dari Rp500 juta. Penghasilan ini tentunya akan kena pajak. Persoalan lain adalah ketika usaha itu berada di atas tanah pesantren yang belum wakaf. Apakah ini kena pajak atau tidak? Adanya tax center ini bisa kita sadarkan dari awal," ujar Sarmidi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti pun menyambut positif terjalinnya kerja sama ini. "Mudah-mudahan nanti dapat diratifikasi oleh pesantren lain," ujar Dwi.

Baca Juga: Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain pun berharap kehadiran tax center mampu meningkatkan literasi pajak di pesantren. "Ini baru pertama kali kita melakukan PKS tax center dengan teman-teman pesantren. Adanya tax center di P3M adalah pintu masuk yang sangat baik," ujar Ismiransyah.

Untuk diketahui, tax center dibentuk dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Tax center dikembangkan lewat kemitraan antara DJP dan perguruan tinggi ataupun antara DJP dan organisasi nirlaba.

Selain berperan sebagai pusat informasi dan pendidikan perpajakan, tax center juga didorong untuk mengambil peran sebagai mitra perumusan kebijakan dan mitra pemberdayaan masyarakat. (sap)

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi pajak, literasi pajak, penyuluhan pajak, relawan pajak, tax center, pesantren

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB
KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Jum'at, 19 April 2024 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi