Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat, Bali menugaskan account representative (AR)-nya untuk mendatangi lokasi usaha seorang wajib pajak di Peguyangan, beberapa waktu lalu.

Kunjungan AR ini bertujuan untuk menindaklanjuti adanya temuan selisih kredit pajak pada SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang sudah dipotong. PPh yang telah dipotong itu sesuai dengan bukti potong (bupot) dari lawan transaksi dan pembayaran pajak yang masuk.

"Untuk itu, perlu dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data tersebut," kata AR Seksi Pengawasan V KPP Pratama Denpasar Barat Putu Sista Wati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Putu menjelaskan kunjungan ke tempat keududukan, tempat usaha, atau tempat tinggal wajib pajak bisa dilakukan apabila petugas perlu mengetahui proses bisnis wajib pajak secara terperinci.

Tak cuma itu, kunjungan seperti ini juga dimanfaatkan petugas untuk mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan badan yang batas akhirnya adalah 30 April 2024 nanti.

"Dalam kunjungan ini, pegawai KPP menunjukan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan kepada wajib pajak," kata Putu.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja.

Jika dalam kunjungan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak ditemukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua lingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau pihak berwenang lainnya maka ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya