Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

A+
A-
0
A+
A-
0
Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

JAKARTA, DDTCNews – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin maupun ilegal. Penghentian usaha dilakukan pada 3 entitas antara lain SMC Profit, PT Miracle Bangun Indo, dan PT Smart Global Indotama.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang SMC Profit, Miracle Bangun Indo dan Smart Global Indotama, namun ketiga entitas tersebut tidak hadir tanpa alasan.

"Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan,"ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6).

Baca Juga: Aturan Pelaporan Informasi Keuangan secara Otomatis, Download di Sini

Tongam menjelaskan OJK melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Dengan tambahan tiga entitas ini, Satgas Waspada Investasi sejak bulan Januari 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, agar tidak sampai tergiur dengan 'iming-iming' keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Baca Juga: Penuhi Kesepakatan Global Forum, DJP Lakukan Penyesuaian Aturan

Ada 3 hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ojk, lembaga keuangan, investasi ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Sanggahan Soal Sanksi DHE SDA Disampaikan Lewat CEISA

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:45 WIB
ASET KRIPTO

Wamendag Ingatkan Sebentar Lagi Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Banyak Iklan Investasi Bodong, Pemerintah Blokir 1.327 Situs Ilegal

Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:51 WIB
DEWAN KOMISIONER OJK

MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?