Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Sanggahan Soal Sanksi DHE SDA Disampaikan Lewat CEISA

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut Sanggahan Soal Sanksi DHE SDA Disampaikan Lewat CEISA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan eksportir yang dikenai sanksi penangguhan pelayanan atau blokir ekspor memiliki hak untuk menyanggah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Subdirektorat Ekspor DJBC Pantjoro Agoeng mengatakan eksportir dapat menyampaikan sanggahan melalui sistem CEISA yang dimiliki DJBC apabila merasa sudah memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, tetapi tetap diblokir.

"Untuk sanggahan, [disampaikan] lewat permohonan, lewat CEISA kita, kalau ke Bea Cukai," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA antara lain pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Terhadap eksportir yang tidak patuh, Pantjoro menyebut PMK 73/2023 mengatur pengenaan sanksi blokir layanan ekspor oleh DJBC berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Namun, apabila sudah memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri tetapi dikenai sanksi, eksportir bisa menunjukkan bukti bahwa kewajibannya sudah dipenuhi dengan menyampaikan informasi kepada DJBC.

Penelitian

Nanti, DJBC akan menyampaikan informasi kepada BI atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian ini dilaksanakan atas pemenuhan kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dan kewajiban untuk membuka escrow account di dalam negeri.

Saat hasil penelitian menunjukkan eksportir ternyata telah memenuhi kewajiban untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri, BI dan OJK bakal menerbitkan hasil pengawasan yang menjadi landasan bagi DJBC untuk mencabut sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Menurut Pantjoro, BI dan DJBC akan mengintegrasikan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) yang selama ini menjadi aplikasi pemantauan devisa. Dengan integrasi sistem, pemblokiran dan pencabutan layanan ekspor dapat dilaksanakan secara real time.

"Melaksanakan pemblokiran ini harus real time. Takutnya dia diblokir, tetapi langsung menyampaikan kewajibannya. Kalau tidak real time, bisa lama dan merugikan eksportir," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, ceisa, devisa hasil ekspor, DHE SDA, eksportir, BI, OJK, blokir ekspor, layanan kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas