Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, Bahlil Beberkan Tugas-Tugasnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, Bahlil Beberkan Tugas-Tugasnya

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021.

Bahlil menyebutkan Satgas Percepatan Investasi akan didukung Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri sebagai wakil ketua Satgas. Untuk itu, Kementerian Investasi akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dalam mengawal realisasi investasi di Indonesia.

"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat dari Bapak Presiden. Kami siap mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bahlil menjelaskan Satgas Percepatan Investasi akan melakukan tugas utama pengawalan realisasi investasi dari hulu ke hilir atau end to end. Selain itu, Satgas juga bertugas menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha khususnya di daerah.

Menurutnya, kehadiran Satgas Percepatan Investasi tersebut mampu mendorong kegiatan investasi dan kemudahan berusaha sebagai modal meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, percepatan investasi juga diharapkan menjadi sumber baru penyediaan lapangan kerja.

Dia menambahkan Keppres No. 11/2021 juga turut mengamanatkan sektor UMKM dilibatkan dalam realisasi investasi. Kolaborasi diharapkan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan di daerah dan menumbuhkan pengusaha lokal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," tutur Bahlil.

Beberapa tugas yang akan diemban Satgas Percepatan Investasi antara lain memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha.

Kemudian, menyelesaikan permasalahan dan hambatan terkait dengan perizinan berusaha secara cepat. Lalu, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selanjutnya, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan K/L di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, satgas percepatan investasi, keppres 11/2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya