Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Satgas Saber Pungli Dinilai Pencitraan

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah telah merancang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memberantas kegiatan pungli yang masih terjadi di Indonsia. Namun, satuan tugas ini ini dinilai hanya sebagai pencitraan yang dilakukan oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan program Saber Pungli yang dibentuk oleh pemerintah pusat adalah bentuk pencitraan dan terlalu dipaksakan. Pasalnya, oknum yang menjadi target bukanlah pelaku utama dibalik praktik ilegal tersebut, melainkan hanya pesuruh.

"Secara pribadi saya dukung program ini, namun tidak ada tebang pilih. Seharusnya lebih tepat sasaran," ujarnya di Medan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurut Ihwan, masih banyak instansi pemerintah yang masih melakukan pungli. Satgas Saber Pungli seharusnya bisa menangani instansi-instansi yang rentan pungli sebagai bentuk keseriusan, seperti Puskesmas, BPJS, dan sebagainya.

Adapun pungli parkir di halaman kantor instansi pemerintahan seperti di Dinas Pendidikan, Dinas TRTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkim, BPN Kota Medan. Sebab menurut aturan peraturan daerah (Perda), area tersebut itu tidak memiliki kewajiban retribusi parkir.

Dia menegaskan Satgas Saber Pungli harus segera meninjau lokasi-lokasi tersebut, supaya masyarakat yang datang ke instansi pemerintah tersebut tidak lagi membantu oknum-oknum praktik pungli.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Tidak ada dana yang terkumpul atas retribusi itu masuk ke PAD, masuk ke kantong pribadi oknum. Padahal yang datang ke instansi pemerintah setiap harinya, banyak," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli mengenai pungli parkir yang ada di kantor- kantor instansi pemerintah tersebut. (Gfa)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kota medan, pajak parkir, retribusi, pungli

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya