Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Saya Tidak Pernah Membayar Denda Itu'

A+
A-
0
A+
A-
0
'Saya Tidak Pernah Membayar Denda Itu'

Diva pop Madonna. (Foto: madonna.com)

NEW YORK, DDTCNews - Diva pop Madonna membuat pernyataan kontroversial karena mengelak membayar denda pajak sebesar US$1 juta atau setara Rp14,5 miliar saat melakukan pertunjukan di St. Petersburg, Rusia pada 2012 silam.

Postingan media sosial menyebutkan dirinya dijatuhi denda pajak sebesar US$1 juta oleh Pemerintah Rusia. Denda tersebut karena komentarnya yang disebut mendukung komunitas LGBT di Negeri Beruang Merah.

"Saya tidak pernah membayar denda itu," katanya di akun Instagram dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Penelusuran rekam jejak kejadian tersebut kemudian dilakukan billboard.com. Hasilnya menunjukan tuntutan denda pajak tersebut berasal dari tuntutan hukum dari kelompok konservatif kepada Madonna pasca konser pada November 2012.

Kelompok tersebut mengajukan gugatan hukum terhadap Madonna dan promotor konser sebesar 333 rubel atau setara dengan US$10 juta. Mereka menuntut penyanyi asal AS tersebut karena pernyataan dan tindakan yang dinilai mendukung komunitas LGBT di Rusia.

Selain itu, politisi lokal berhaluan konservatif Vitaly Milonov saat itu juga mengklaim Madonna telah melanggar UU Pajak dan Keimigrasian Rusia. Oleh karena itu pertunjukan yang digelar seharusnya berstatus ilegal dan terdapat pelanggaran ketentuan visa kunjungan warga asing.

Baca Juga: Segera Lunasi Tunggakan! Pemkab Beri Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak

Pengadilan distrik Moskovsky St. Petersburg kemudian mengeluarkan putusan tidak ada bukti kuat yang menyatakan Madonna telah melanggar UU Pajak dan Keimigrasian dalam menyelenggarakan konser. Selain itu, majelis hakim menolak tuntutan hukum yang diajukan sebesar US$10 juta.

Fakta tersebut kemudian dikonfirmasi oleh promotor acara Yevgeny Filkenshtein. Menurutnya, pengadilan tidak melihat adanya propaganda LGBT selama pertunjukan dihelat dan hanya sebatas audiensi untuk bersikap toleran terhadap orang-orang dengan orientasi seksual dan latar kepercayaan agama yang berbeda.

"Pengadilan akhirnya memihak kepada kami dan artis kami [Madonna], dan tidak ada denda yang dijatuhkan sama sekali," terang Filkenshtein seperti dilansir billboard.com. (Bsi).

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : madonna, denda pajak, Rusia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 September 2023 | 13:15 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:30 WIB
RUSIA

Presiden Putin Tangguhkan P3B dengan 38 Negara Tak Bersahabat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Cuma Sebulan! Pemkab Malang Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 19 Juni 2023 | 16:43 WIB
KABUPATEN BATANG

Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?