Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaatkan! Pemkab Ini Hapuskan Denda 8 Jenis Pajak Daerah Sekaligus

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyatakan program penghapusan denda diberikan meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Pemutihan denda pajak daerah juga diberikan untuk memeriahkan HUT ke-153 kabupaten tersebut.

"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-153, diberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Program pemutihan denda pajak daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/KEP.707-BAPENDA/2023. Program ini berlangsung sejak 1 September hingga 20 Desember 2023.

Penghapusan denda berlaku untuk jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan denda ini dengan mendatangi kantor Bapenda. Pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sukabumi juga dapat dilaksanakan melalui loket Bank BJB.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Melalui pengumumannya, Bapenda menyatakan kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Berkarya bersama memantapkan pelayanan publik menuju peningkatan daya saing ekonomi daerah," bunyi pengumuman Bapenda dilansir jurnalsukabumi.com. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan denda pajak, PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?