Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah turut mencantumkan piutang pajak.

Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan pencantuman piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2022 pada SPPT PBB tahun pajak 2023 dilakukan dalam rangka identifikasi tunggakan.

"Tunggakan wajib pajak PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp5 miliar. Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah di angka Rp30,8 miliar," ujar Sri, dikutip Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Sebelum menerbitkan SPPT PBB tahun pajak 2023, BPKPAD mengaku telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah dibayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar," kata Sri.

Sementera itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Kabupaten Batang Anisah mengatakan pihak pemerintah desa juga perlu ikut serta dalam mengidentifikasi permasalahan piutang PBB.

"Saya yakin perangkat desa itu tahu mana–mana yang bayar dan mana yang tidak. Saya jamin pasti tahu karena warganya itu-itu aja pasti hafal," ujar Anisah seperti dilansir medianasional.id.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Bila wajib pajak memang memiliki tunggakan PBB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung lewat kanal pembayaran yang tersedia dan bukan melalui perangkat desa atau juru tagih terlebih dahulu.

Pembayaran secara langsung lewat saluran yang disediakan oleh BPKPAD Kabupaten Batang diperlukan guna meminimalisasi disalahgunakannya pembayaran PBB oleh perangkat desa atau juru tagih. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, tunggakan pajak, tagihan pajak, utang pajak, denda pajak, PBB, Batang, Jawa Tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama