Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi

A+
A-
5
A+
A-
5
SE Baru Soal Administrasi Pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan migas dan panas bumi.

Petunjuk pelaksanaan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-25/PJ/2020. SE ini diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 April 2020.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengadministrasikan pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi yang dilakukan melalui pemindahbukuan, mekanisme lain, atau pembayaran sendiri oleh wajib pajak,” demikian bagian maksud dalam SE tersebut.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya ditetapkan SE ini. Pertama, sehubungan dengan telah dicabutnya SE-64/PJ/2013 yang memuat ketentuan mengenai administrasi pembayaran PBB sektor pertambangan migas dan PBB sektor panas bumi.

Kedua, penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi. Ketiga, penyelarasan tugas pokok dan fungsi unit kerja DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019. Keempat, penyempurnaan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi.

Adapun ruang lingkup SE ini meliputi pengertian; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain; pembayaran PBB migas dan PBB panas bumi melalui pembayaran sendiri oleh wajib pajak; dan prosedur kerja.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

PBB yang dimaksud dalam SE ini adalah adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12/1994, selain PBB perdesaan dan perkotaan.

PBB migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi. PBB panas numi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. (kaw)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-25/2020, PBB, PBB migas, PBB panas bumi, pertambangan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB