Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Data Kendaraan Dihapus, Jabar Bakal Berikan Insentif BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Sebelum Data Kendaraan Dihapus, Jabar Bakal Berikan Insentif BBNKB

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengaku menyiapkan insentif pajak sebelum kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor resmi diimplementasikan.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan insentif pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan, salah satunya, adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

"Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," ujar Dedi, dikutip Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Guna mempermudah wajib pajak mengetahui status dari data kendaraan bermotornya masing-masing, wajib pajak bisa mengeceknya melalui laman Sistem Informasi Penghapusan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat.

Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya," kata Dedi.

Untuk diketahui, Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan ruang bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Meski ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2009, Korlantas Polri bersama Jasa Raharja, Kemendagri, dan pemda se-Indonesia baru bersepakat untuk mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan pada tahun ini.

Kendaraan yang data registrasinya dihapus karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong permanen. Sebelum data registrasi dihapus, Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan maksimal sebanyak 3 kali. (sap)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, PKB, Korlantas, Polri, STNK, Bapenda, Jawa Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:00 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN GARUT

Pajak Hiburan Maksimal 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Garut

Senin, 27 Mei 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya