Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat merilis Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat 9/2023 guna mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengaturan kembali ketentuan pajak daerah tersebut dilakukan pemprov dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“...seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar ditetapkan dalam satu peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu dari 8 provinsi yang dibentuk beberapa hari pasca kemerdekaan Indonesia. Provinsi dengan Ibu Kota Bandung ini dijuluki Tatar Sunda atau Pasundan karena merupakan kampung asli masyarakat Sunda.

Dari sisi pendapatan daerah, berdasarkan laman Dashboard Jabar, total pendapatan yang dihimpun Provinsi Jawa Barat pada 2023 mencapai Rp31,6 triliun. Jumlah tersebut di antaranya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hampir mencapai Rp24 triliun.

Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar pada PAD dengan total penerimaan mencapai Rp21,6 triliun. Terkait dengan ketentuan tarif pajak daerah, terdapat 7 jenis pajak daerah yang diatur oleh Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung kepemilikan dengan perincian:

  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta instansi pemerintah
  • 1,12% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,62% untuk kendaraan kedua;
  • 2,12% untuk kendaraan ketiga;
  • 2,62% untuk kendaraan keempat;
  • 3,12% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada status penyerahan kendaraan. Status tersebut dibedakan menjadi 3, yaitu penyerahan pertama (kendaraan baru), kendaraan ex dump instansi/lembaga tertentu, dan hibah.

Ketiga,
tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Sebagai informasi, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadi nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5%. Khusus, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 2,5%

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Jawa Barat 9/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, pajak daerah, pajak, UU HKPD, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama