Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Disarankan Beri Insentif PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wali Kota Disarankan Beri Insentif PBB

Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kanan). Ketua Komisi III DPRD Medan, Sumatera Utara, Afri Rizki Lubis meminta Wali Kota Akhyar Nasution memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA)

MEDAN, DDTCNews - Ketua Komisi III DPRD Medan, Sumatera Utara, Afri Rizki Lubis meminta Wali Kota Akhyar Nasution memberikan insentif keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Rizki mengatakan banyak masyarakat Medan yang saat ini mengalami penurunan penghasilan sehingga membutuhkan insentif pajak. Menurutnya, Ahyar perlu membuat kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir besok (17/2/2021).

"Hendaknya Pemkot memikirkan nasib masyarakat dengan memberikan kebijakan pelonggaran, pengurangan, hingga pembebasan pembayaran PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya, dikutip Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Rizki mengatakan pandemi yang berkepanjangan menyebabkan perekonomian masyarakat mengalami tekanan berat. Menurutnya, pemkot bisa mengikuti jejak pemerintah pusat dengan memberikan banyak stimulus, termasuk insentif pajak.

Dia menilai pemberian bantuan sosial (bansos) tidak cukup untuk meringankan beban keuangan masyarakat. Pasalnya, masih ada beberapa pengeluaran wajib yang harus ditanggung setiap tahun, seperti PBB.

Jika mengkhawatirkan potensi penerimaan yang hilang terlalu besar, Rizki menyarankan agar wali kota memberikan insentif PBB kepada kelompok masyarakat tertentu. Misalnya, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiunan, veteran, serta golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Rizki menyebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD pernah menyatakan PBB sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan asli daerah (PAD).

Setiap tahun, BPPRD juga menaikkan target penerimaan tarif pajak daerah mengikuti naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Namun pada situasi pandemi, pemkot perlu memberikan relaksasi karena masyarakat sebagai wajib pajak juga sedang menghadapi masa sulit.

"Kami menilai jika peningkatan target pendapatan asli daerah dari sektor PBB itu tidak layak untuk diterapkan pada masa pandemi ini," ujarnya dilansir geosiar.com. (Bsi)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, Kota Medan, Wali Kota Medan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya