Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebentar Lagi! DJP Sebut Jokowi Bakal Teken PP Soal Fasilitas PPN

A+
A-
8
A+
A-
8
Sebentar Lagi! DJP Sebut Jokowi Bakal Teken PP Soal Fasilitas PPN

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan peraturan pemerintah (PP) mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai aturan turunan aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan segera dirilis.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan PP soal fasilitas PPN tersebut. Dia pun memperkirakan PP itu segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"PP-nya dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan oleh Pak Presiden, dan itu nanti konstruksinya adalah kita mengakomodir dari sejak 1 April di mana UU HPP itu berlaku," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Yoga mengatakan pemerintah melalui UU HPP telah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN kepada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

PP tentang fasilitas PPN tersebut juga telah dilakukan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam harmonisasi, berbagai kementerian/lembaga juga dilibatkan seperti Kementerian ESDM, Kemenhub, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dan Kemensos.

Yoga pun meminta wajib pajak bersabar menanti penerbitan PP tentang fasilitas PPN. Menurutnya, pemerintah tengah berupaya agar PP tersebut segera dirilis.

"Mudah-mudahan PP-nya segera keluar untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, Jokowi, natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya