Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sedang Pandemi Corona, Razia Pajak Kendaraan Ditiadakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sedang Pandemi Corona, Razia Pajak Kendaraan Ditiadakan

Ilustrasi sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

SERANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyebutkan operasi atau razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah situasi pandemi Covid-19 ini akan ditiadakan sementara waktu.

“Razia belum boleh, itu sesuai arahan Kapolri. Pokoknya di masa pandemi ini tidak ada atau belum boleh diadakan razia," kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari Opar, dikutip Kamis (2/7/2020).

Meski begitu, lanjut Opar, wajib pajak yang menunggak PKB saat ini masih banyak. Untuk itu, Pemprov mengupayakan berbagai kebijakan untuk mendorong wajib pajak membayar PKB demi menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan antara lain pembebasan denda atau pemutihan PKB hingga 31 Agustus. Ada lagi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea progresif, dan kebijakan lainnya.

Pemprov juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak, termasuk membuka kembali Gerai Samsat. Sayang, Langkah tersebut masih belum optimal mendongkrak kepatuhan.

“Kalau mengirimkan surat sudah beberapa kali, cuma kita ini harusnya sadar. Kondisi begini, banyak yang dirumahkan. Jangankan bayar pajak, buat makan saja susah,” tutur Opar dikutip dari kabar6.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di sisi lain, Pemprov Banten sebenarnya sudah menurunkan target PAD tahun ini, terutama dari sektor kendaraan. Tahun ini, PAD ditargetkan menjadi Rp6,1 triliun dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,15 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan daerah Provinsi Banten mencapai Rp12,6 triliun. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunggakan pajak, pajak kendaraan bermotor, diskon pajak, provinsi banten, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya