Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Segera Berakhir, Gibran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Segera Berakhir, Gibran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengajak wajib pajak di Jawa Tengah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Gibran mengatakan Pemprov Jateng memberikan insentif pemutihan agar wajib pajak dapat melunasi tunggakannya dengan lebih mudah. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program tersebut karena periodenya akan berakhir pada 21 Juni 2023.

"Ayo ke Samsat. Taat bayar pajak, selalu berkendara dengan aman dan nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @massajak, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pemprov Jateng memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain penghapusan denda pajak, ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dapat dinikmati wajib pajak yang juga bakal berakhir pada 21 Juni 2023.

Setelahnya, pemprov memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023. Tidak hanya itu, ada pula insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang juga berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, STNK, UU 22/2009

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya