Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung akan segera mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak 2 November 2020. Kebijakan itu berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

"Insentif ini merupakan stimulan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kebijakan pemutihan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66/2020 yang diteken pada 21 Oktober 2020. Tak hanya pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Ahmad, program pemutihan tersebut sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jika mengikuti program pemutihan itu, pemilik kendaraan bisa terbebas dari ancaman denda 2% per bulan.

Jika terakumulasi, denda bisa mencapai 49% dalam 1 tahun. Apabila tunggakan tetap tidak dibayar, dendanya akan mencapai 73%. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Ahmad memastikan pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tak perlu mengantre dan akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bangka belitung, pemutihan pajak, pajak kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sagita

Rabu, 27 Januari 2021 | 08:21 WIB
Pemerintah sudah sangat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. jadii, sebagai wajib pajak sudah seharusnya patuh dalam membayar pajak🥰
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya