Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Selain Subsidi, Ini Insentif Perpajakan Terkait Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi berbagai dukungan untuk mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan dukungan untuk kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema insentif. Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan untuk pembelian kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.

"Langkah konkret ini sebenarnya sudah dilakukan baik sisi suplai dan demand," katanya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemerintah, sambungnya, terus berupaya mempercepat transformasi ekonomi menuju green economy. Transformasi itu diharapkan menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, menciptakan perluasan kesempatan kerja dan efisiensi subsidi energi, serta menurunkan emisi karbon.

Khusus mengenai kendaraan listrik, lanjutnya, sudah tersedia berbagai fasilitas fiskal selama ini. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.

Kedua, supertax deduction hingga 300% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) soal kendaraan listrik. Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Kelima, pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%, sedangkan pada kendaraan konvensional dikenakan tarif 15% hingga 95% sesuai dengan emisi masing-masing.

Keenam, fasilitas bea masuk 0% atas impor mobil kendaraan listrik incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD). Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor sampai sebesar 90%.

Febrio mengatakan secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan selama masa pakai ini diperkirakan sudah capai 32% dari harga jual (untuk mobil listrik) dan 18% dari harga jual (untuk motor listrik).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pada hari ini, Febrio juga turut mengumumkan pemberian bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Pemberian bantuan tersebut diberikan untuk kendaraan listrik baru dan konversi. Simak ‘Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Dimulai 20 Maret 2023’.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, sepeda motor listrik, KBLBB, insentif, subsidi, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya