Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Menguat, Dolar Singapura Kembali Merosot

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Menguat, Dolar Singapura Kembali Merosot

JAKARTA, DDTCNews – Sempat merangkak naik, pekan ini nilai tukar dolar Singapura terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali tergelincir. Nilai tukar Singapura kembali melemah dengan penurunan sekitar 35 poin dari Rp9.984,47 menjadi Rp9.949,51.

Hal senada juga terjadi pada nilai tukar ringgit Malaysia yang melemah dengan penurunan tipis sebesar -0,02% dari Rp3.198,96 menajdi Rp3.198,45. Sementara, dolar AS kian perkasa dengan kenaikan sebesar 13 poin dari Rp13.505 menjadi Rp13.518 per dolar AS.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.10/2017. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 25 - 31 Oktober 2017 selengkapnya:

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%
No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,518.00 0.10 %
2 Dolar Australia (AUD) 10,599.11 0.26 %
3 Dolar Kanada (CAD) 10,774.97 -0.43 %
4 Kroner Denmark (DKK) 2,141.35 -0.19 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,731.86 0.11 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,198.45 -0.02 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,537.20 -0.89 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,697.86 -0.52 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,826.21 -0.39 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,949.51 -0.35 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,658.16 -0.63 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,779.84 -0.52 %
13 Yen Jepang (JPY) 11,963.18 -0.59 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.97 -0.20 %
15 Rupee India (INR) 207.86 0.22 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 44,737.09 0.07 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 128.28 -0.02 %
18 Peso Philipina (PHP) 262.80 0.03 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,604.25 0.09 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 87.97 0.08 %
21 Bath Thailand (THB) 407.72 0.02 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,949.65 -0.36 %
23 Euro Euro (EUR) 15,939.21 -0.19 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,042.34 -0.61 %
25 Won Korea (KRW) 11.94 0.08 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:45 WIB
PEMILU 2024

Hasil Pemilu 2024: Ini Daftar 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya