Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.693. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.675 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.300,94 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp10.221,22 per dolar Australia.

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.327,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.293,29 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.729,63 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp11.655,51 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp17.104,62. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik signifikan dari pekan lalu yang bertengger di level Rp16.983,65 per euro.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Maret 2024 - 19 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.693,00 18,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.300,94 79,72
3 Dolar Kanada (CAD) 11.603,00 34,88
4 Kroner Denmark (DKK) 2.294,63 16,04
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.005,96 3,22
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.327,71 34,42
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.623,02 18,76
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.495,74 10,81
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.022,19 174,13
10 Dolar Singapura (SGD) 11.729,63 74,12
11 Kroner Swedia (SEK) 1.524,05 5,79
12 Franc Swiss (CHF) 17.811,45 20,61
13 Yen Jepang (JPY) 10.530,96 108,89
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 0,01
15 Rupee India (INR) 189,47 0,41
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.021,25 105,20
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,20 0,06
18 Peso Philipina (PHP) 280,98 1,72
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.184,07 4,52
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,04 0,41
21 Baht Thailand (THB) 3,89
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.728,93 73,15
23 Euro Euro (EUR) 17.104,62 120,97
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.177,56 4,02
25 Won Korea (KRW) 11,80 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi