Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pembelian Barang yang Dikenakan PPh Pasal 23

A+
A-
4
A+
A-
4
Sengketa Pembelian Barang yang Dikenakan PPh Pasal 23

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) atas pembelian barang yang dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Otoritas pajak melakukan koreksi berdasarkan pada hasil ekualisasi antara nilai PPh Pasal 23 dengan pajak masukan yang telah dilaporkan wajib pajak. Berdasarkan pada hasil ekualisasi tersebut, otoritas pajak menemukan fakta terdapat biaya jasa dan pembelian barang yang merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi belum dipotong pajak.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan dalil otoritas pajak. Wajib pajak berpendapat pembelian barang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, wajib pajak tidak melakukan pemotongan atas pembelian barang.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat sebagian biaya jasa dan pembelian barang wajib pajak yang merupakan objek PPh Pasal 23. Namun demikian, sebagian transaksi lainnya tidak termasuk objek PPh Pasal 23.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE53/PJ/2009, dalam hal wajib pajak tidak dapat memisahkan nilai biaya jasa dengan pembelian barang maka PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jumlah brutonya.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.50602/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 10 Juni 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 15 Januari 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPh 23 masa pajak November 2009 senilai Rp217.528.560 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Perlu dipahami terlebih dahulu, Termohon PK merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang jasa periklanan. Adapun lingkup pekerjaan yang dilakukannya ditentukan berdasarkan pada perjanjian kerja atau kontrak dengan pengguna jasa.

Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi berdasarkan pada hasil ekualisasi antara nilai PPh Pasal 23 dengan pajak masukan yang telah dilaporkan Termohon PK. Dari hasil ekualisasi tersebut, Pemohon PK menemukan fakta terdapat biaya jasa dan pembelian barang yang belum dipotong PPh Pasal 23. Padahal, atas biaya jasa dan pembelian barang tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

Pernyataan Pemohon PK tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam ketentuan a quo menyatakan imbalan sehubungan dengan jasa harus dipotong PPh Pasal 23.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Sebagai tambahan, sepanjang proses pemeriksaan hingga keberatan, Termohon PK menunjukkan adanya itikad tidak baik. Sebab, Termohon PK tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Pemohon PK. Fakta ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat No. BA1/WPJ.19/BD.05/2012.

Selain itu, berdasarkan pada isi berita acara No. BA-55/WPJ.19/BD.05/2012, Termohon PK juga tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan mengenai hasil penelitian keberatan. Padahal, Termohon PK telah dipanggil secara layak melalui surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) tertanggal 16 Februari 2012.

Mengacu pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menilai biaya jasa dan pembelian barang termasuk objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.

Baca Juga: Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Menurut Termohon PK, transaksi pembelian barang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Kemudian, dalam membuktikan dalilnya tersebut, Termohon PK telah menunjukkan dokumen berupa invoice, purchased order, penerimaan barang pembelian, rekening koran, dan faktur pajak. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Adapun terhadap perkara ini, Mahkamah Agung menyatakan koreksi yang dilakukan Pemohon PK atas DPP PPh Pasal 23 tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 23

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya