Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pembelian Material Sebagai Objek PPh Pasal 23

A+
A-
1
A+
A-
1
Sengketa Pembelian Material Sebagai Objek PPh Pasal 23

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) terhadap pembelian material yang dinilai termasuk objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Otoritas pajak menemukan adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong wajib pajak, yaitu transaksi pembelian material. Penemuan ini didapatkan otoritas pajak berdasarkan pada hasil ekualisasi antara nilai PPh Pasal 23 dengan DPP PPN masukan yang telah dilaporkan wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan pendapat otoritas pajak. Wajib pajak menilai pembelian material tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, wajib pajak tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembelian material.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat transaksi pembelian material bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Namun, Hakim Pengadilan Pajak berkeyakinan koreksi objek PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa tetap dapat dipertahankan. Alasannya, pembayaran jasa termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.50596/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 14 Maret 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 10 Juni 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2009 senilai Rp7.574.460 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jasa periklanan. Adapun lingkup pekerjaan Termohon PK didasarkan pada perjanjian kerja atau kontrak dengan pengguna jasa.

Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi berdasarkan pada hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dengan DPP PPN masukan. Berdasarkan hasil ekualisasi tersebut, diketahui terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, yaitu pembelian material. Padahal, menurut Pemohon PK, pembelian material merupakan objek PPh Pasal 23.

Sebagai tambahan, dalam proses penyelesaian keberatan, Termohon PK telah menunjukkan itikad tidak baik. Itikad tidak baik dapat dilihat dari tindakan Termohon PK yang tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Pemohon PK. Adapun fakta ini tercantum dalam Surat No. BA1/WPJ.19/BD.05/2012.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Tidak hanya itu, Termohon PK juga tidak hadir untuk memberikan tanggapan terkait hasil penelitian keberatan sebagaimana tertulis dalam berita acara No. BA-55/WPJ.19/BD.05/2012. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Pemohon PK menilai biaya jasa dan pembelian material termasuk dalam objek PPh Pasal 23.

Sebaliknya, Termohon PK tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan benar. Menurut Termohon PK, transaksi pembelian material tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23.

Pernyataan tersebut didukung dengan sejumlah bukti pendukung. Bukti pendukung tersebut antara lain berupa dokumen invoice, purchased order, penerimaan barang pembelian, rekening koran, dan faktur pajak. Oleh sebab itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga: Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 senilai Rp7.574.460 tidak dapat dipertahankan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, koreksi DPP PPh Pasal 23 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Termohon PK dapat membuktikan pendapatnya dengan menunjukkan dokumen pendukung yang memadai dan telah ditindaklanjuti dengan uji bukti.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 23

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya