Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sepanjang 2021, Realisasi Insentif Perpajakan Capai Rp68,32 Triliun

A+
A-
4
A+
A-
4
Sepanjang 2021, Realisasi Insentif Perpajakan Capai Rp68,32 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan kita)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2021 telah mencapai Rp68,32 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Menurutnya, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli, mendukung UMKM, hingga perusahaan besar.

"Insentif ini 112,6% dari yang kami targetkan. Artinya penggunaan insentif melebihi target APBN," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia memerinci pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja atau senilai Rp5,23 triliun, sedangkan insentif PPh Pasal 22 impor dinikmati 9.747 wajib pajak atau senilai Rp17,87 triliun. Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun, serta restitusi PPN dipercepat 2.857 wajib pajak atau senilai Rp6,12 triliun.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Selain itu, insentif PPh final dimanfaatkan 138.635 wajib pajak UMKM atau senilai Rp800 miliar, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Di sisi lain, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 941 pengembang atau senilai Rp790 miliar, PPnBM mobil DTP 6 pabrikan senilai Rp4,63 triliun, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 893 wajib pajak atau senilai Rp180 miliar.

Sri Mulyani senang terhadap data realisasi insentif perpajakan tersebut. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan telah efektif mendorong pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Jadi waktu mereka menghadapi hantaman, kami langsung memberikan insentif, dan itu cukup baik sehingga resilien banget," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, penerimaan pajak, penerimaan perpajakan, target penerimaan, potensi perpajakan, APBN Kita

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB