Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Serentak! Kantor Pajak di Sumut Sita Kendaraan dan Rekening Milik WP

A+
A-
3
A+
A-
3
Serentak! Kantor Pajak di Sumut Sita Kendaraan dan Rekening Milik WP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Dua KPP di bawah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I, yakni KPP Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Polonia, melakukan penyitaan aset penunggak pajak secara serentak pada Juli lalu.

KPP Pratama Binjai sendiri melakukan penyitaan atas aset berupa 3 unit kendaraan roda dua dengan nilai Rp40 juta di Kecamatan Binjai Kota. Tindakan penagihan aktif tersebut diambil lantaran wajib pajak berinisian ASB tidak melunasi tunggakan pajaknya sampai batas waktu yang ditetapkan.

"Nilai tunggakannya Rp36,6 juta," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Grady Willian Sitorus dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian, KPP Pratama Medan Polonia melakukan pencabutan blokir dan pemindahbukuan terhadap rekening penunggak pajak dengan saldo Rp12,5 juta di bank penyimpan aset penunggak pajak.

Proses pemindahbukuan disaksikan oleh JSPN dari KPP Pratama Medan Polonia dan KPP Pratama Lubuk Pakam. Pemblokiran yang dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo rekening dilakukan lantaran pemilik aset urung melunasi tunggakannya senilai Rp74,9 juta.

Perlu dicatat, sebelum melakukan penyitaan, petugas pajak telah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 UU 19/1997 s.t.d.t.d. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya, JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita. Setelahnya, hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie menambahkan tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I," ungkap Bismar. (sap)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, penagihan pajak, utang pajak, Surat Paksa, Surat Teguran, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya