Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sering Rancu, Ini Beda EFIN dan Password DJP Online

A+
A-
23
A+
A-
23
Sering Rancu, Ini Beda EFIN dan Password DJP Online

MEREBAKNYA virus Corona atau Covid-19 mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sejumlah kebijakan guna mengurangi potensi penyebaran. Salah satunya adalah meniadakan layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP) selama masa tanggap darurat Covid-19.

Kebijakan tersebut membuat asistensi tatap muka KPP tidak dapat dilakukan dan dialihkan secara daring. Keadaan kahar ini mengharuskan wajib pajak lebih banyak menggali informasi serta memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri, termasuk dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun, nyatanya ada wajib pajak yang mengalami kendala saat ingin melaporkan SPT pada masa perpanjangan tenggat ini. Wajib pajak kebingungan membedakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan password akun DJP Online. Lantas, apa yang membedakan EFIN dan password DJP Online?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

1. Definisi
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, termasuk untuk melaporkan SPT melalui e-Filing. EFIN berupa kode unik yang terdiri atas 10 digit. Anda juga dapat menyimak definisi EFIN secara lebih terperinci dalam artikel ini.

Sementara itu, yang dimaksud dengan password akun DJP Online adalah kata sandi yang dirancang sendiri oleh wajib pajak. Adapun password DJP Online berupa minimal 6 digit angka, huruf atau kombinasi antara keduanya.

2. Karakteristik
EFIN merupakan kode unik yang diberikan DJP untuk wajib pajak. Selain itu, sebagai nomor identifikasi EFIN tidak akan berubah sehingga wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan EFIN sekali saja. Anda juga dapat menyimak cara pengajuan EFIN pada artikel ini.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Untuk itu, wajib pajak diharapkan menyimpan EFIN dengan baik karena akan terus dibutuhkan. Kendati demikian, DJP memberi opsi bagi wajib pajak yang lupa untuk bisa memperoleh EFIN kembali dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan atau melalui saluran yang disediakan.

Atas permintaan tersebut petugas pajak akan memberikan EFIN kembali berdasarkan database yang ada di DJP. Namun, EFIN yang diterima wajib pajak itu bukanlah EFIN baru melainkan sama dengan EFIN yang lama. Anda juga dapat menyimak cara mendapatkan EFIN kembali pada artikel ini.

Sementara itu, password akun DJP Online dapat diubah sewaktu-waktu. Password juga tidak bersifat kaku dan tetap seperti EFIN, tetapi lebih tergantung pada keinginan wajib pajak. Selain itu, berbeda dengan EFIN ketika wajib pajak lupa password DJP dia tidak dapat menanyakannya ke petugas pajak.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

3. Fungsi
Kode EFIN diperlukan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id agar wajib pajak dapat mengakses layanan secara daring. Selain itu, EFIN juga dapat digunakan untuk mengubah password akun DJP Online atau mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id.

Sementara itu, password diperlukan untuk masuk dalam akun DJP Online. Adapun password dibuat untuk keamanan data yang terdapat pada akun pajak.go.id. Password ini bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri.

Simpulan
EFIN merupakan kode unik yang diterbitkan DJP dan tidak akan berubah. EFIN diperlukan untuk kali pertama mendaftar pada akun DJP Online, mengubah password akun DJP Online, dan mengganti email. Sementara itu, password akun DJP Online dirancang sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

EFIN dibutuhkan wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dan baru mendaftar. Setelah mengantongi EFIN dan mendaftar ke akun DJP Online, wajib pajak bisa mengatur password untuk login ke akun DJP Online. Hal ini berarti wajib pajak yang ingat password-nya tidak perlu lagi menginput EFIN untuk login selanjutnya.

Namun, bagi wajib pajak yang lupa password akun DJP Online atau ingin mengubahnya, baru ia harus kembali menggunakan EFIN. Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan keduanya dan kapan kala EFIN benar-benar dibutuhkan. (Bsi)

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : EFIN, password akun DJP Online, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Zefanya Natalia

Sabtu, 11 April 2020 | 11:15 WIB
Untuk diperhatikan typonnya sblm melakukan publish. trimakasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A3?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya