Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setelah Beri Insentif, Pemerintah Harap Setoran Pajak 2022 Membaik

A+
A-
0
A+
A-
0
Setelah Beri Insentif, Pemerintah Harap Setoran Pajak 2022 Membaik

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap setoran pajak pada 2022 membaik setelah berbagai insentif pajak diberikan di tengah pandemi Covid-19.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut secara umum penerimaan pajak diprediksi lebih baik seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Pemulihan juga diharapkan terjadi pada pelaku usaha yang telah memperoleh insentif perpajakan sehingga setoran pajaknya akan kembali membaik pada tahun depan.

"Komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada dunia usaha pada tahun 2020 dan 2021 melalui insentif perpajakan diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan selanjutnya memberikan efek positif pada pendapatan negara," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/8/2021).

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung dunia usaha sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Insentif yang diberikan yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemudian, ada penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, PPN tidak dipungut pada penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor, serta bea masuk DTP.

Pemberian berbagai insentif tersebut tetap berlanjut pada 2021. Bahkan, pemerintah menambahkan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobil, PPN DTP atas rumah, serta PPN DTP atas sewa toko.

Dokumen itu kemudian menjelaskan pendapatan negara 2022 diproyeksikan tetap dapat melanjutkan kinerja positif seiring prospek pemulihan ekonomi nasional. Namun demikian, secara nominal pendapatan negara 2022 diperkirakan belum dapat kembali pada posisi sebelum pandemi Covid-19.

Beberapa faktor yang memengaruhi hal tersebut antara lain karena sektor ekonomi yang diperkirakan belum pulih sepenuhnya, insentif fiskal yang sifatnya permanen, serta basis penerimaan pajak 2020 yang turun mendekati realisasi tahun 2015 karena dampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, faktor eksternal lainnya juga perlu dicermati seperti kondisi geopolitik serta fluktuasi harga komoditas karena dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Pada 2022, pemerintah menyatakan tetap akan memberikan insentif perpajakan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi walaupun lebih selektif dibandingkan dengan dua tahun terakhir.

"Pemerintah berupaya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara di bidang penerimaan perpajakan dan PNBP," bunyi dokumen tersebut.

Pada buku Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.262,8 triliun, atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp1.142,46 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif PPN, diskon pajak, penerimaan pajak, pembebasan PPh, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adella Riska Putri

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 22:11 WIB
Semoga insentif dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga pemulihan ekonomi cepat tercapai
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya