Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak dari Sektor Hiburan di Kota Bekasi Tersendat

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan baru mencapai Rp22,4 miliar dalam tahun berjalan ini, atau 53,17% dari target yang ditetapkan pemerintah kota senilai Rp42,2 miliar.

Kepada Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan realisasi penerimaan dari pajak hiburan yang melempem tahun ini dikarenakan pembatasan jam operasional atas usaha-usaha hiburan.

"Animo masyarakat belum optimal. Mereka masih ragu-ragu ke tempat hiburan dan kami membatasi waktu. Baru sekarang ini boleh buka sampai dengan jam 11 malam. Sebelumnya sampai jam 6 sore saja," katanya, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dari realisasi penerimaan pajak hiburan, usaha karaoke, diskotik, dan klub malam telah menyumbang Rp3 miliar atau 68% dari target. Usaha pacuan kuda dan hiburan permainan ketangkasan tercatat Rp6,7 miliar atau 70% dari target.

Seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id, sumbangan pagelaran seni baru sebesar Rp728 juta dari target Rp2,29 miliar, bioskop tercatat Rp6,9 miliar dari target Rp19,9 miliar. Kemudian, tempat bilyard, golf, dan bowling tercatat Rp32 juta dari target senilai Rp83 juta.

Sementara itu, usaha panti pijat dan spa menyumbang Rp4,9 miliar atau 84% dari target tahun ini senilai Rp5,9 miliar. Menurut Tedy, realisasi tersebut terbilang cukup tinggi ketimbang usaha-usaha lainnya di sektor hiburan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Angka persentase serapan paling tinggi dalam sektor hiburan di antaranya panti pijat dengan hampir mendekati angka terealisasi," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bekasi, tempat hiburan, setoran pajak, pandemi covid-19, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya