Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Ini Rendah, Pemprov Diminta Laksanakan Rekomendasi BPK

A+
A-
1
A+
A-
1
Setoran Pajak Ini Rendah, Pemprov Diminta Laksanakan Rekomendasi BPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANTEN, DDTCNews – DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemungutan pajak air permukaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ade Hidayat menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengendalian pemungutan pajak air permukaan oleh Pemprov Banten pada tahun lalu masih belum memadai.

"Itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus segera dibereskan. Target pendapatan sektor pajak air permukaan masih lemah, berarti tidak ada aksi terkait hasil catatan BPK," ujar Ade, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Untuk diketahui, BPK setidaknya sudah memberikan dua rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi (Dinas PUPR) Banten.

BPK mengimbau kepada dua instansi tersebut untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus surat izin pengambilan air permukaan (SIPAP) sesuai dengan ketentuan.

Kedua instansi juga didorong untuk melakukan pendataan ulang wajib pajak air permukaan mulai dari kegiatan usaha, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan, hingga kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurut Ade, potensi pajak air permukaan Provinsi Banten tergolong besar mengingat banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banten yang menggunakan air permukaan untuk menunjang aktivitas produksi.

Namun demikian, setoran pajak air permukaan justru masih kecil. "Saya heran kok banyak perusahaan berdiri dan menggunakan air, tetapi pemasukan pajak air permukaannya hanya Rp10 juta per tahun," ujar Ade seperti dilansir bantenhits.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak air permukaan, DPRD, BPK, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya