Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Merosot, Otoritas Ini Bakal Kurangi Insentif Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Merosot, Otoritas Ini Bakal Kurangi Insentif Fiskal

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengurangi insentif pajak lantaran penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bakal lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi awal pemerintah.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2023 hanya mencapai KRW54,2 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah KRW69,9 triliun.

"Penerimaan pajak diperkirakan akan lebih rendah dari perkiraan," kata Menteri Keuangan Choo Kyung Ho, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Choo Kyung Ho memandang pemberian insentif pajak sulit dipertahankan di tengah situasi saat ini, terutama pasar modal yang tengah lesu. Adapun target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk tahun ini senilai KRW400,5 triliun.

"Pasar modal masih lesu dan bisnis mencatatkan pendapatan yang lebih rendah. Ini membuat prospek penerimaan pajak jadi lebih suram," ujar Choo seperti dilansir koreaherald.com.

Penerimaan pajak yang lebih rendah dari perkiraan dinilai bakal mengganggu roda pemerintahan. Padahal, kementerian dan lembaga membutuhkan anggaran yang mencukupi untuk menjalankan program-programnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan penerimaan pajak yang lebih buruk dari perkiraan, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghapuskan kebijakan relaksasi, seperti penundaan pembayaran pajak dan pengurangan insentif pajak BBM.

Korea Selatan tercatat telah memangkas tarif bensin sebesar 25% dan tarif diesel sebesar 37% sejak November 2021. Insentif ini hanya berlaku hingga akhir April 2023. Tahun lalu, penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat pemangkasan tarif pajak BBM mencapai KRW5,5 triliun.

Selanjutnya, pemerintah tercatat masih memberikan insentif pengurangan tarif PPnBM atas pembelian mobil sebesar 30%. Insentif ini masih berlaku hingga Juni 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Insentif ini tercatat pertama kali diberikan pada awal 2020 guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kala itu, tarif PPnBM atas pembelian mobil dipangkas hingga 70%.

Namun, diskon tarif dikurangi menjadi 30% sejak paruh kedua 2020. Sejak itu, kebijakan diskon tarif PPnBM mobil terus diperpanjang oleh Pemerintah Korea Selatan setiap 6 bulan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, pajak, pajak internasional, insentif pajak, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya