Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Penerangan Jalan Baru Tembus 80,5%

A+
A-
6
A+
A-
6
Setoran Pajak Penerangan Jalan Baru Tembus 80,5%

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyoroti kepatuhan masyarakat dalam menyetor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui pembayaran listrik, khususnya bagi warga yang tidak mengguunakan meteran listrik non token.

Kepala Bidang Pajak Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Mudji Widodo mengatakan realisasi PPJ sudah mencapai Rp170 miliar atau 80,5% dari target Rp211 miliar terhitung sepanjang Januari-Agustus 2017.

“Realisasi PPJ hingga bulan Agustus 2017 sudah mencapai Rp170 miliar. Realisasinya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten,” paparnya di Kabupaten Tangerang, Senin (20/11).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Adapun target penerimaan PPJ sejatinya sudah mengalami peningkatan sebesar Rp8 miliar dari angka yang dipatok dalam APBD senilai Rp203 miliar, berubah menjadi Rp211 miliar dalam APBDP. Untuk itu, Bapenda Kabupaten tangerang mengimbau masyarakat agar semakin patuh dan tepat waktu dalam menyetor PPJ.

Tingginya tingkat kepatuhan masyarakat khususnya pengguna meteran listrik non token dalam membayar PPJ akan semakin mendorong pembangunan di Kabupaten Tangerang. Karena, pengguna meteran listrik dengan skema token sudah langsung dikenakan pajak saat mengisi ulang pulsa listrik.

“Ini berlaku bagi pelanggan PLN konvensional atau non token. Sementara kalau pelanggan yang telah menggunakan token sudah secara otomatis pajaknya terpotong saat mengisi ulang pulsa listrik,” ujarnya seperti dilansir tangerangnews.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di samping itu, pemungutan dan tata cara pembayaran serta teknis pelaksanaan pemungutan PPJ mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 18/2014 tentang Pajak Daerah. Serta Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 08/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan PPJ.

Dalam beleid tersebut disebutkan Pemkab Tangerang mendapatkan 3% atas pungutan dari PPJ yang bisa dimanfaatkan oleh institusi terkait untuk memperbaiki pelayanan penerangan jalan. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak penerangan jalan, kabupaten tangerang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya