Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

PASURUAN, DDTCNews – Banyaknya rumah makan atau restoran di Kabupaten Pasuruan ternyata mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah. Realisasinya sudah sekitar Rp6,5 miliar terhitung triwulan pertama tahun 2018.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhammad Syafi’i mengatakan tingginya penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 mencerminkan iklim usaha restoran di wilayah ini cukup baik.

“Realisasi penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 yang tercapai 38,32% sudah melebihi target triwulanan yang kami patok 33%. Secara keseluruhan target penerimaan pajak restoran sepanjang tahun ini mencapai Rp17 miliar,” paparnya di Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/6).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tingginya realisasi pajak restoran juga disebabkan karena semakin bertambahnya pengusaha restoran, baik berupa kuliner maupun kafe. Menurutnya pesatnya pertumbuhan usaha restoran terjadi di wilayah barat Kabupaten Pasuruan.

Adapun Syafi’i pun menjelaskan faktor lain yang turut mendorong tingginya realisasi penerimaan pajak restoran yakni pertumbuhan ekonomi yang juga tinggi. Hal ini terlihat pada banyaknya masyarakat yang bepergian, sehingga memanfaatkan jasa restoran.

“Kami mencatat penyumbang pajak restoran berasal dari sekitar 325 wajib pajak pengusaha rumah makan, warung, hingga depot,” katanya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebagai informasi, realisasi pajak restoran tersebut terkumpul dari pendapatan usaha rumah makan yang dikenakan tarif pajak sebesar 10%, lalu disetor kepada BKD Kabupaten Pasuruan dan akan dimasukkan ke kas daerah. Setoran pajak daerah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk memperbaiki dan membangun berbagai pelayanan umum. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak restoran, kabupaten pasuruan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya