Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak UMKM Masih Minim, Hal Ini Jadi Pengganjal

Menkop UKM Teten Masduki. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perubahan pola bisnis UMKM dari informal menjadi sektor ekonomi formal. Cara ini dinilai jadi kunci peningkatan kontribusi penerimaan pajak.

Menkop Teten mengatakan kinerja setoran pajak pelaku UMKM secara nominal tergolong besar yaitu senilai Rp7,5 triliun lewat skema PPh final 0,5%. Namun, angka tersebut sangat rendah dibandingkan kontribusi ekonomi dan total penerimaan pajak nasional.

"Kalau dihitung secara [total penerimaan pajak] nasional kecil karena hanya 1,1%," katanya dalam Webinar Aspek Perpajakan dan Akuntansi UMKM, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut Teten, masih minimnya kontribusi penerimaan pajak dari UMKM karena sebagian bisnis merupakan usaha informal. Kemudian sebesar 99,6% dari total UMKM masuk kategori usaha mikro dengan omzet di bawah Rp2 miliar per tahun.

Menurutnya, kunci utama meningkatkan kinerja penerimaan pajak sektor UMKM adalah menggeser pola bisnis informal menjadi formal. Oleh karena itu, skema rezim pajak khusus seperti PPh final 0,5% menjadi instrumen penting untuk mendorong UMKM masuk ekosistem ekonomi formal.

Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan perpajakan untuk UMKM di beberapa negara. Meksiko misalnya, menetapkan tarif pajak sebesar 2% atas omzet usaha UMKM. Lalu Hungaria dengan tarif 16% atas laba UMKM.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Hadirnya PP No. 23/2018 ini besar manfaatnya dengan skema hitung pajak secara sederhana dan beban tarif yang rendah," ujarnya.

Dia menambahkan Kemenkop UKM juga mendukung upaya formalitas usaha melalui penyediaan aplikasi pembukuan La Mikro. Aplikasi tersebut bisa diakses melalui gawai berbasis android dan laman internet.

Teten memastikan layanan tersebut dapat diakses gratis untuk memudahkan pembukuan kegiatan bisnis UMKM. Selain meningkatkan penerimaan pajak, mendorong formalitas bisnis UMKM juga upaya strategis meningkatkan daya saing produk UMKM dengan kegiatan usaha yang terus berkembang.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Kebijakan ini [PPh final dan layanan aplikasi pembukuan] tentu diharapkan memacu motivasi untuk berwirausaha dan naik kelas. Sehingga kualitas lapangan kerja tidak di sektor informal terus," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, PPh UMKM, pajak perusahaan, WPOP, PPh, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya