Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pemutihan Pajak Capai Rp22 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pemutihan Pajak Capai Rp22 Miliar

PANGKALPINANG, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung meraup setoran bersih Rp29 miliar dari pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 31 Desember 2019 hingga berakhir pada 1 Februari 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan realisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diputihkan mencapai Rp29,2 miliar, dengan penetapan Rp51,7 miliar dan penerimaan realisasi bersih dari pemutihan Rp22,5 miliar.

“Sementara untuk realisasi pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp3,2 miliar, dengan penetapan sebesar Rp3,3 miliar dan penerimaan bersih Rp86,8 juta,” katanya di Pangkal Pinang, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Fery menambahkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan itu cukup kuat. Hal ini ditandai dengan jumlah kendaran yang diputihkan, yang totalnya mencapai 38.496 unit kendaran roda dua dan empat.

“Dari pelaksanaan kebijakan 2020 terkait dengan pemutihan pajak kendaraan itu, setelah kita lihat hasil kebijakan banyak peningkatkan dari masyarakat melaksanakan pembayaran pajak, kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor,” katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com.

Fery menambahkan hingga kini Pemprov Bangka Belitung belum memiliki rencana untuk mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan tahun ini. Meski, ia mengakui, program itu sangat bermanfaat dan masyarakat mengikutinya dengan antusias.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurut dia, selain untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat Bangka Belitung, tujuan dilakukannya pemutihan pajak tersebut adalah untuk mendukung program fuel card atau kartu pengendali BBM bersubsidi yang tengah digencarkan Pemprov Babel.

“Target kami melaksanakan pemutihan pajak kemarin sebetulnya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan program fuel card. Waktu itu, kendaraan yang menunggak pajak kan merasa keberatan, makanya kami berikan pemutihan dari Januari ke Februari,” jelasnya. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak kendaraan, Bangka Belitung, pajak kendaraan bermotor, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Minggu, 08 Maret 2020 | 02:26 WIB
Kebijakan pemutihan memang bisa menarik minat masyarakat utk membayar pajak yg sudah menunggak. Namun perlu kebijaksanna untuk menerapkan kebijakan ini. Karena jika dilaksanakan terus menerus dan dalam jangka waktu yg dekat, dapat membuat WP enggan membayar pajak tepat waktu. Mereka akan menunggu ke ... Baca lebih lanjut

mona

Minggu, 08 Maret 2020 | 02:23 WIB
Pemutihan pajak jika dilakukan pada waktu yg tepat memang dibutuhkan. Namun, jika pemutihan sering dilakukan (misalnya tiap tahun atau dalam jarak yg tidak terlalu jauh) bisa membuat pemikiran masyarakat memiliki mindset untuk menunggu kebijakan pemutihan selanjutnya untuk bayar pajak Selain itu, b ... Baca lebih lanjut

Ridho Alhafiz

Sabtu, 07 Maret 2020 | 14:24 WIB
Saya pernah penelitian di sini ... Bagi saya pemutihan bukan lah jalan utama untuk meraup pajak dari kendaraan yang akan berkelanjutan ... Karena saya mengambil sampel yang saya teliti bahwa mereka hanya ingin di putih kan berkas pajak nya ketika ada pemutihan setelah itu mereka tidak akan mau bayar ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya