Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Siap-siap, Pajak Restoran akan Dipungut di Rumah Makan Padang

A+
A-
6
A+
A-
6
Siap-siap, Pajak Restoran akan Dipungut di Rumah Makan Padang

Ilustrasi

CIMAHI, DDTCNews—Bersantap di Rumah Makan Padang di Kota Cimahi, Jawa Barat, setelah ini mungkin terasa akan sedikit berbeda. Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan memungut pajak restoran sebesar 10% dari konsumen karena dianggap berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Harniwansi, seorang pemilik Rumah Makan Padang, mengatakan rencana penerapan pajak restoran itu pasti akan menimbulkan polemik. Sebab nantinya memberatkan pihak pembeli. “Saya pasti keberatan kalau pemerintah memungut pajak dari usaha kami,” katanya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Harniwansi, keuntungan bersih yang diperolehnya selama ini tidak terlalu besar. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, jumlah pembeli dirasakan menurun. Apabila pajak restoran tetap diterapkan, jumlah pembeli akan menurun karena akan berdampak pada harga makanan yang dijual.

Baca Juga: Pengusaha Minta Tarif PPN untuk Restoran Diturunkan Lagi Jadi 9 Persen

Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pajak restoran khususnya dari Rumah Makan Padang, sebetulnya pemerintah hanya menarik pajak dari restoran yang memiliki omzet tinggi. Pemerintah juga sudah memiliki ambang batas untuk rumah makan padang yang akan mereka pajaki.

Kepala Bappenda Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan pihaknya memiliki kategori wajib pajak Rumah Makan Padang, yaitu Rumah Makan Padang yang memiliki omzet di atas Rp10 juta per bulan harus dimasukkan dalam kategori wajib pajak.

Sampai saat ini, seperti dilansir jabar.pojoksatu.id, Rumah Makan Padang di Kota Cimahi memang belum tersentuh pajak restoran. Sebab, semua pemiliknya tidak memungut pajak restoran, yang seharusnya dibebankan kepada konsumen sebesar 10%.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Restoran Capai Rp1,5 Miliar, Penagihan Digencarkan

Agar rencana tersebut berjalan lancar, Bappenda Kota Cimahi akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik Rumah Makan Padang, dengan bekerja sama dengan Paguyuban Orang Padang di Kota Cimahi. Kemungkinan besar sosialisasi akan dilaksanakan mulai pekan ke-3 Agustus 2019.

Menurut Dadan, adanya perluasan basis pajak ini akan memudahkan langkah Bappenda Cimahi untuk merealisasikan target pajak restoran tahun ini sebesar Rp12 miliar sekaligus membantu pencapaian target belanja APBD Kora Cimahi 2019 senilai Rp1,7 triliun. (MG-dnl/Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak restoran, kota Cimahi, rumah makan padang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 Januari 2024 | 16:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Threshold Pajak Restoran di DKI Jakarta Naik Jadi Rp42 Juta per Bulan

Senin, 08 Januari 2024 | 13:00 WIB
PROVINSI BALI

Pajak Spa Diputuskan Naik Jadi 40%, Pengusaha Minta Ditunda

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

Kamis, 28 Desember 2023 | 16:30 WIB
KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Pemda Bakal Pungut Pajak Hotel dan Restoran terhadap Kapal Wisata

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?