Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Bakal Pungut Pajak Hotel dan Restoran terhadap Kapal Wisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Bakal Pungut Pajak Hotel dan Restoran terhadap Kapal Wisata

Ilustrasi. Kapal pesiar Seven Seas Navigator bersiap untuk bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/12/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

LABUAN BAJO, DDTCNews – Pemkab Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur berencana menerapkan pajak hotel dan restoran terhadap ratusan kapal wisata yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Barat mulai 2024.

Kebijakan itu menuai penolakan dari pelaku wisata di Labuan Bajo. Mereka mengeluhkan tidak ada sosialisasi dari Pemkab. Selain itu, mereka menilai kebijakan tersebut akan mengganggu pertumbuhan pariwisata di Labuan Bajo.

“Menjelang akhir tahun iklim pariwisata di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium kembali mendapat kabar buruk, di mana kapal wisata akan dibebankan pajak hotel dan restoran,” kata Ketua Asosiasi Kapal Wisata Kabupaten Manggarai Barat Ahyar Abadi, Kamis, (28/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Senada, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri) Labuan Bajo Budi Widjaja memandang rencana pengenaan pajak hotel dan restoran itu tidak tepat.

Sebab, kapal wisata termasuk dalam jenis moda transportasi yang selalu berlayar dan tidak berdiam pada satu tempat layaknya sebuah hotel.

“Kapal pinisi itu moda transportasi, bukan hotel, tidak ada pajak hotel,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Mabar untuk menggelar sosialisasi mengenai rencana kebijakan tersebut. Dia juga berharap pemkab dapat mendiskusikan dampak negatif dari penerapan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Bupati Mabar Edistasius Endi menyatakan rencana itu akan tetap dilaksanakan pada awal 2024. Menurutnya, sosialisasi kebijakan tersebut sudah sempat disampaikan ketika merancang peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan angkutan.

“Siapa bilang tidak ada sosialisasi? Undangannya ada, foto pesertanya itu ada, sebelum dibahas di DPRD, pertemuannya [sosialisasi] di kantor camat,” ujarnya seperti dilansir patrolipost.com.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Edi menyebut penerapan pajak hotel dan restoran untuk kapal wisata telah melalui kajian hukum. Dia menekankan kebijakan tersebut juga tidak akan berbenturan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Adapun aturan yang dimaksud di antaranya adalah UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Terkait kewenangan, dipersetujuan substansi dari Kemendagri tidak ada yang bertentangan dengan UU No 1/2022 maupun PP 35/2023, terhadap yang menyelenggarakan fungsi hotel dan restoran. Artinya, semua sesuai dengan ketentuan,” jelas Edi.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dia menambahkan pemkab memiliki kewenangan untuk memungut pajak pada kapal wisata yang beroperasi penuh di ujung barat Pulau Flores tersebut. Sama seperti pajak hotel dan restoran yang ada di darat, pajak hotel dan restoran kapal wisata akan dipungut dengan tarif 10%.

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, tidak semua kapal wisata akan dikenakan pajak hotel dan restoran. Adapun kapal wisata yang tidak memiliki fungsi sebagai penginapan atau tidak menyediakan makan dan minum selama berlayar tentu tidak akan disasar. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten manggarai barat, pajak hotel, pajak restoran, pajak, daerah, kapal wisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?