Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Threshold Pajak Restoran di DKI Jakarta Naik Jadi Rp42 Juta per Bulan

A+
A-
4
A+
A-
4
Threshold Pajak Restoran di DKI Jakarta Naik Jadi Rp42 Juta per Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas atau threshold pengenaan pajak restoran yang berlaku di DKI Jakarta dinaikkan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024.

Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) Perda 1/2024, penjualan makanan/minuman dikecualikan dari pajak restoran atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan/minuman apabila peredaran usaha tidak lebih dari Rp42 juta per bulan.

"Dikecualikan dari objek PBJT…yaitu penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan," bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Walau demikian, batasan peredaran usaha pada Pasal 45 ayat (2) huruf a tersebut tidak berlaku untuk penjualan makanan/minuman yang dilakukan secara insidental.

Dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran, fasilitas pengecualian makanan/minuman dari objek pajak restoran diberikan jika peredaran usaha restoran dalam setahun tidak lebih Rp200 juta. Nominal tersebut setara dengan Rp16,6 juta per bulan.

Tarif PBJT atas makanan/minuman dalam Perda 1/2024 ditetapkan sebesar 10%, masih sama seperti tarif pajak restoran yang berlaku berdasarkan perda sebelumnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dasar pengenaan PBJT makanan/minuman adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan/minuman. Bila pembayaran dilakukan menggunakan voucer, dasar pengenaan PBJT adalah sebesar nilai rupiah pada voucer tersebut.

Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Dengan berlakunya Perda 1/2024, Perda 11/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perda dki jakarta 1/2024, pajak daerah, pajak, pajak barang dan jasa tertentu, pajak restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama