Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-siap Pungut Pajak Alat Berat, Bapenda Mulai Petakan Potensi

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-siap Pungut Pajak Alat Berat, Bapenda Mulai Petakan Potensi

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara bersiap mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat pemungutan pajak alat berat (PAB).

Kepala Bapenda Kalimantan Utara Tomy Labo mengatakan PAB merupakan salah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) seiring dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Potensi pajak ada 5 yang menjadi kewenangan kita, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok. Ditambah PAB dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan," ujar Tomy, dikutip Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Tomy, terdapat potensi PAB yang cukup besar di lokasi proyek strategis nasional (PSN), KIPI, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

"Di KIPI itu berupa alat beratnya ditambah kendaraan pendukungnya. Ditambah juga dengan air permukaannya," ujar Tomy seperti dilansir benuanta.co.id.

Tomy mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna memberikan landasan hukum atas pemungutan PAB.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Untuk diketahui, PAB adalah pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat NJAB, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Dasar pengenaan PAB akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian.

Adapun tarif PAB maksimal adalah sebesar 0,2% dan harus ditetapkan dengan perda. (sap)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, UU HKPD, pajak alat berat, opsen, PAB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya