Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap, Tahun Depan CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

A+
A-
131
A+
A-
131
Siap-Siap, Tahun Depan CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk CV yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PP 23/2018 turut mengatur jangka waktu pembayaran pajak dengan skema PPh final agar UMKM memiliki waktu untuk bersiap membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

"PP 23/2018 ini adalah tempat transisi, mempersiapkan wajib pajak untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasilan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2021, Kamis (23/9/2021).

Seperti diketahui, wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa membayar pajak menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh final hanya bisa dilakukan selama 3 tahun pajak. Sementara bagi koperasi, CV, dan firma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.

Dengan demikian, koperasi, CV, dan firma yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2022.

Mengingat PPh final UMKM adalah pajak yang dibayar berdasarkan pada omzet, sesungguhnya wajib pajak UMKM harus tetap membayar pajak meski usahanya mengalami kerugian seperti di tengah pandemi saat ini.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan sebenarnya pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan umum lebih menguntungkan bagi wajib pajak di situasi seperti saat ini.

"Dalam situasi seperti krisis, ada tekanan di dunia usaha, dan usaha memiliki potensi rugi, sesungguhnya rezim normal yang adalah tarif pajak dikali keuntungan itu lebih menguntungkan bagi dunia usaha," ujar Suahasil. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, PPh UMKM, pajak perusahaan, WPOP, PPh, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya